Papua.WahanaNews.co | Polda Papua menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Jayapura, Rabu (1/12/2021) kemarin.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal, mengatakan, delapan tersangka tersebut dijerat dengan sangkaan-sangkaan terkait pemufakatan untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara.
Baca Juga:
Satgas Operasi Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Yalimo, Amankan Dua Pucuk Senjata Api dan Amunisi
Kombes Kamal mengungkapkan, delapan tersangka tersebut berinisial MSY, YM, MY, MK, BM, dan FK, serta MP, juga MW.
"Delapan orang tersangka tersebut, dikenakan Pasal 10 KUH Pidana, juncto Pasal 110 KUH Pidana, juncto pasal 87 KUH Pidana tentang permufakatan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara," ujar Kombes Kamal, dalam siaran pers resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Kamal mengatakan, delapan tersangka tersebut juga sudah dilakukan penahanan.
Baca Juga:
Kapolda Papua Hadiri Rapim TNI-Polri 2025, Ini Arahan Kapolri
Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polda Papua untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia menjelaskan, kedelapan tersangka ditangkap pada Rabu (1/12/2021) lalu, karena menggelar perayaan HUT Organisasi Papua Merdeka (OPM) di GOR Cenderawasih.
Delapan orang tersebut juga melakukan pengibaran bendera Bintang Kejora.