Papua.WahanaNews.co | Pengibar bendera bintang kejora di Gedung Olahraga (GOR) Cenderawasih, Jayapura, Rabu (1/12), terancam penjara seumur hidup. Delapan warga Papua menjadi tersangka makar.
"Iya benar, terancam hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal saat dikonfirmasi, Jumat (3/12).
Baca Juga:
Derap Pembangunan 23 Tahun Otonomi Khusus di Papua, Refleksi dan Capaian di Papua Barat Daya
Dalam kasus ini, Kamal menyebut kepolisian menerapkan Pasal 106 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP tentang Permufakatan untuk Melakukan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
Pasal 106 berbunyi: Makar yang dilakukan dengan niat hendak menaklukkan daerah negara sama sekali atau sebagiannya ke bawah pemerintahan asing atau dengan maksud hendak memisahkan sebagian dari daerah itu, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Kemudian, Pasal 110 menjelaskan mengenai sejumlah dugaan pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud dengan permufakatan jahat. Misalnya, dalam ayat (2) dikatakan pelanggaran pidana dapat dijerat terhadap orang-orang yang mempersiapkan atau memperlancar kejahatan.
Baca Juga:
Aktivis HAM Esra Mandosir Meninggal Dunia, LP3BH Manokwari Sebut Kematiannya Diduga Tidak Wajar
Beberapa kegiatan, misalnya, menggerakkan orang untuk melakukan kejahatan, memiliki persediaan barang-barang, hingga berusaha mencegah atau merintangi tindakan pemerintah untuk mencegah terjadinya kejahatan. Jika tuduhan tersebut terbukti dan kejahatan terjadi, ayat (5) pasal tersebut mengatur bahwa hukuman pidana dapat dilipatkan dua kali.
Menurut Kamal, unsur-unsur dugaan tindak pidana makar dalam perkara tersebut dapat terbukti lantaran ada pemufakatan jahat yang dilakukan oleh para tersangka. Mereka terlebih dahulu rapat di daerah Padang Bulan Abepura pukul 17.00-21.00 WIT, Selasa (30/11).
"Mereka membentangkan spanduk dan ikut menyanyikan lagu serta meneriakkan 'Papua Merdeka' selama long march," ujarnya.