WahanaNews-Papua | PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mendapat pembekalan dalam bimbingan teknis anti korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar pada Selasa (31/5/2022).
Kegiatan dengan tema mewujudkan dunia usaha yang antikorupsi melalui penanaman nilai-nilai integritas itu diselenggarakan secara hybrid dari kantor pusat PLN, Jakarta.
Baca Juga:
Kisah Petugas PLN Siaga Layani Masyarakat di Posko Mudik BUMN
"Kegiatan ini merupakan salah satu upaya KPK untuk mendorong pelaku dunia usaha tidak terlibat dalam praktik korupsi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis.
"Salah satunya, dengan membuat berbagai program dan panduan pencegahan korupsi bagi pelaku usaha dengan tujuan mendorong komitmen antikorupsi di dunia usaha," ucapnya.
Selain bimtek ini, lanjut Ipi, KPK juga memfasilitasi kolaborasi multisektoral yang melibatkan para pelaku usaha dan instansi pemerintah terkait.
Baca Juga:
Tanpa Kedip, PLN Berhasil Amankan Kelistrikan Salat Id Se-Indonesia
Dengan ini, ujarnya, pelaku usaha diharapkan memahami apa itu kejahatan korupsi, dampak korupsi, serta dapat melakukan upaya-upaya nyata dalam mencegah terjadinya korupsi.
Tak hanya itu, KPK juga membangun kerja sama dengan dunia usaha terkait penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Pentingnya peran dunia usaha dalam pemberantasan korupsi adalah untuk memutus rantai korupsi yang melibatkan pelaku usaha dan badan usaha," papar Ipi.