WahanaNews - Papua | Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air Silvi Herawati sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan pesawat dan helikopter dari Dinas Perhubungan Mimika tahun anggaran 2015.
Perbuatan melawan hukum dilakukan atas proyek pengadaan pesawat dan Helikopter diperkirakan merugikan negara Rp43 miliar.
Baca Juga:
Respon Kejaksaan Agung Terkait Skandal TPPU Johanes Rettob
"Penyidik menetapkan tersangka Plt Bupati Mimika Johanes Rettob, dan Direktur PT Asian One Air Silvi Herawati sebagai tersangka, kata Kasi Penerangan Kejati Papua Aguwani kepada wartawan di Jayapura, Kamis (26/1/2023).
Aguwani mengatakan kasus ini terkait pengadaan pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan helikopterAirbus H 125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015.
Dia Juga memberi keterangan dalam kasus tersebut, di mana Johannes Rettop masa itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan dan ditengarai tidak melakukan proses pelelangan sepatutnya.
Baca Juga:
Benni Irwan: Pelantikan Penjabat (PJ) Bupati Mimika Sesuai Peraturan Perundang-undangan
Saat ini, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Johanes Rettop maupun Silvi Herawati tidak ditahan, kedua tersangka masih kooperatif, demikian Aguwani.
Untuk diketahui dikutip dari laman asianoneair, PT. Asian One Air adalah perusahaan penerbangan dengan memegang AOC (Air Operator Certificate) nomer 135-007.
PT. Asian One Air didirikan pada tahun 2012, saat ini Asian One menguasai 5 pesawat yaitu 4 pesawat jenis Caravan dan 1 Helicopter AS 350 yang beroperasi di Timika dan sekitarnya. [hot]