WahanaNews-Papua | Pengadilan Negeri Jayapura mengugurkan gugatan praperadilan tersangka korupsi pengadaan pesawat dan helikopter, yakni Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
Amar putusan dibacakan Hakim Tunggal Zaka Tallapaty di Pengadilan Negeri Kelas I A, Jayapura, Papua, Kamis kemarin (16/3/2023).
Baca Juga:
Selandia Baru Keluarkan Pernyataan Resmi Setelah KKB Bunuh Pilot dan Hancurkan Helikopter
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menyatakan, gugatan praperadilan yang diajukan Plt bupati Mimika atas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika gugur.
Hakim mengabulkan eksepsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua selaku termohon.
“Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur,” ujar hakim Zaka Talapatty.
Baca Juga:
Kekejaman KKB: Helikopter Dibakar di Mimika, Pilot Selandia Baru Tewas
Hakim merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XII/2015. Putusan itu menyebutkan, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan pada permintaan praperadilan belum selesai, maka permohonan tersebut gugur.
Hakim dalam pembacaan amar putusan; “Menimbang berdasarkan putusan MK nomor 102/PUU-XII/2015, Pasal 82 ayat (1) huruf (d) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang frasa suatu perkara telah mulai diperiksa tidak dimaknai, permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan"
Kuasa hukum pemohon, Marvei J Dangeubun, mengatakan masih menimbang langkah selanjutnya usai gugatan praperadilan dinyatakan gugur oleh hakim. [bawi kogoya/hot]