WahanaNews-Papua | Penyidik KPK menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Rabu (7/9/2022).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah menjemput dan membawa Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Tersandung Kasus Korupsi, Kinerja Pemkot Jadi Sorotan
Penangkapan bupati sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Rabu (7/9) di salah satu hotel di Kota Jayapura, Papua.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H membenarkan terkait penangkapan terhadap Bupati Mimika yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK.
Juga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menjemput paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Jayapura, Papua, pada Rabu siang (7/9).
Baca Juga:
Plt Bupati Mimika Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter
Sebelumnya, Eltinus menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena mempermasalahkan status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.
Adapun sangkaan dari KPK dari Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iman Santosa menolak permohonan praperadilan yang diajukan Eltinus.