WahanaNews - Papua | Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PMI) memberi masukan DPP Partai Demokarsi Indonesia Perjuangan (PDIP), tidak pasang badan dan intervensi kasus hukum yang menyeret kadernya Plt Bupati Mimika Johanes Rettob di Provinsi Papua Tengah.
Pada pelantikan pengurus PDIP di Papua Tengah, Jumat 27 Januari 2023 lalu, ada nama Johannes Rettob, Pelaksana tugas Bupati Mimika dilantik menjadi Wakil Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi. Padahal sehari sebelumnya Johannes Rettob ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua pada Kamis (26/1/2023).
Baca Juga:
Selandia Baru Keluarkan Pernyataan Resmi Setelah KKB Bunuh Pilot dan Hancurkan Helikopter
Mantan Wakil Bupati Mimika itu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter. Selain Johannes Rettob, Kejati Papua juga menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Asian One Air, Silvi Herawati, sebagai tersangka.
“Pa Plt JR ini kan pengurus Partai PDIP Papua Tengah, jadi yang kita berharap DPP PDIP tidak pasang badan dalam kasus hukum yang menyeretnya, karena hal itu akan mengganggu elektabilitas dan popularitas Partai PDIP di Papua nantinya,” kata Acel selaku kordinator PMI di Jakarta melalui keterangan tertulis diterima Papua.WahanaNews.co, Sabtu (18/2/2023).
Acel yang juga Aktivis anti korupsi ini menyebutkan kuatir PDIP kurang dipercaya masyarakat Papua kedepanya, bila turut membackup Plt Bupati Timika JR dalam kasus tindak pidana korupsi yang menyeretnya.
Baca Juga:
Kekejaman KKB: Helikopter Dibakar di Mimika, Pilot Selandia Baru Tewas
"PDIP Papua Tengah terindikasi miskin kader, karena Plt Bupati Mimika ini, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua, langsung turut dilantik oleh DPP PDIP sebagai pengurus DPD PDIP Papua Tengah, dengan jabatan sebagai Wakil Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi,” Sorotnya.
Acel mengatakan, walaupun sehari setelah diumumkan secara resmi oleh Kejati Papua sebagai tersangka, namun Plt Bupati Mimika Johanes Rettob tetap dilantik jadi pengurus DPD PDIP Papua Tengah, yang kepengurusanya dilantik oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun di Nabire beberapa waktu lalu.
“Ini agak aneh, karena sesuai struktur dan komposisi kepengurusan DPD PDIP yang ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, tertulis jelas kalau Plt Bupati Mimika JR memiliki jabatan Wakil Ketua Bidang keanggotaan dan organisasi DPD PDIP Papua Tengah, padahal sehari sebelum dilantik Plt Bupati JR sudah diumumkan secara resmi sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua,” terangnya.
Aktivis anti korupsi ini menyebutkan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sementara berjalan, karena asas hukum di Indonesia yakni Equality before the law, sehingga semua orang memiliki kesamaan di hadapan hukum.
“Dengan asas Equality before the law ini, maka Kejaksaan Tinggi seharusnya tahan tersangka sehingga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Kata Acel, JR dan Direktur PT Asian One Air, SH saat diperiksa Kejati Papua sebagai tersangka sudah sepatutnya disertai penahanan, namun beredar kabar bila tidak ada penahanan sehingga hal ini memicu reaksi publik yang menduga ada kong kali kong dalam penegakan hukum dugaan tindak pidana Korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika Tahun 2015 oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
“Tidak ada penahanan berarti menciptakan preseden buruk penegakan hukum di Papua, terutama bagi Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono, SH.,M.Hum., beserta jajaranya dalam menangani perkara dimaksud,” tandas Acel.
Sebut Acel, Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PMI) akan kembali menggelar aksi demonstrasi di Gedung Kejagung RI, DPP PDIP dan Kantor Kemendagri sehingga publik memperoleh informasi yang pasti dalam penanganan perkara tersebut.
Diakhir penyampaianya, aktivis anti korupsi ini meminta Mendagri Tito Karnavian agar menonaktifkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dari jabatanya sehingga lebih fokus pada masalah hukum yang menyeretnya.
Diketahui usai menetapkan JR dan SH sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua secara resmi melakukan penyitaan terhadap 1 unit Helicopter Airbus H-125 (seri AS B3E, tahun 2015, Registrasi PK-LTA, warna biru, SN 8150, engine model Arriel 2D SN50789), Kamis kemarin (16/2/2023).
Ditegaskan Kejati Papua, penyitaan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor : 27/Pen.Pid/2023/PN Tim, tanggal 15 Februari 2023 yang memberikan izin kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua.
Witono menyebutkan, bahwa penyitaan tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, atau Nepotisme dalam Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Angaran 2015 s/d 2022.
Kata dia, penyitaan ini, dalam rangka menyelamatkan asset Pemkab Mimika, mengingat Helicopter Airbus H-125 tersebut yang dibeli menggunakan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggarah 2015 sebesar USD $ 3,300,000 atau sebesar Rp43.890.000.000,- sebelumnya berada dalam penguasaan PT. Asian One Air, selaku operator, tidak menyelesaikan kewajiban pabean sebesar kurang lebih Rp31,4 milyard (sesuai keterangan dari Bea Cukai).
Sebut Witono, Helicopter ini sejak dibeli hingga saat ini menggunakan izin impor sementara, sehingga membutuhkan re-ekspor dan re-impor setiap 3 tahun sekali.
Mengingat kewajiban pabean tidak diselesaikan, sehingga lanjut Witono, berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Timika Nomor : Kep-71/KBC.2005/2022 tanggal 19 November 2022, telah menetapkan Helicopter tersebut sebagai barang yang tidak dikuasai sehingga akan dilakukan pelelangan.
Jadi, Kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono, Helicopter tersebut Jika dilelang oleh pihak Bea Cukai, maka akan merugikan Pemkab Mimika, sehingga tindakan Penyidik dalam rangka pembuktian dan penyelamatan aset daerah, yang nantinya akhir dari proses ini untuk mengembalikan aset dan potensi pendapatan atas aset tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Mimika.
Sementara itu informasi yang diterima, Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua telah melakukan pemeriksaan terhadap Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty sebagai tersangka dalam skandal dugaan Korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika Tahun 2015 ini, namun belum dilakukan penahanan oleh Kejati Papua. [hot]