12. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
13. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kemenkes melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.
Baca Juga:
Wali Kota Tangerang Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran untuk Pribadi
“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Addendum Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. [hot]
Autentikasi : Satgas Penanganan Covid-19