3. PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
4. WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
Baca Juga:
Mekanisme Keberangkatan dan Kedatangan Penyelenggaraan Ibadah Haji RI Tahun 2025
a. Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham);
b. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau
c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).
Baca Juga:
Dorong Inovasi Ramah Lingkungan, Bane Apresiasi Kebijakan AMDK Bali
5. Ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point adalah sebagai berikut:
a. mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan;