"Pak Jokowi pada prinsipnya tidak memiliki keinginan untuk memenjarakan rakyat Indonesia. Ia selalu menempatkan masyarakat sebagai bagian dari bangsa yang harus dirangkul dan dilindungi, tanpa membedakan suku, latar belakang, profesi, maupun tempat tinggal," tegas Darmizal.
Masih menurut Darmizal, pemberian maaf oleh pak Jokowi kepada saudara RHS (Rismon Sianipar) dapat menjadi pintu awal bagi dilakukannya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sebagaimana diajukan oleh saudara RHS di Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Ini Pernyataan Lengkap ReJO Terkait Pertemuan Eggi Sudjana dan Jokowi
Pendekatan ini sejalan dengan arah kebijakan hukum pidana nasional yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial, perdamaian, dan kemanfaatan hukum.
Semangat tersebut, lanjut Darmizal, sejalan dengan prinsip dalam Pasal 51 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa tujuan pemidanaan adalah menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat.
Selain itu, Pasal 52 ayat (1) KUHP 2023 juga menekankan bahwa pemidanaan harus memperhatikan keadilan, kemanfaatan, serta pemulihan bagi korban dan masyarakat.
Baca Juga:
Kunjungan Tertutup Dua Tersangka ke Jokowi, ReJO Sebut Sarat Keteladanan
"Apabila proses Restorative Justice dapat tercapai sesuai prosedur hukum yang berlaku, maka diharapkan saudara RHS dapat kembali menjalankan aktivitas kehidupannya secara normal, berkumpul bersama keluarga, anak-anak, serta kembali berkarya dalam lingkungan akademis yang selama ini menjadi bidang pengabdiannya," ungkapnya.
Alumni UGM Yogyakarta ini menilai, momentum bulan suci Ramadhan yang penuh keberkahan tentu akan dimanfaatkan semua pihak untuk mendapatkan pahala.
"Momentum bulan suci Ramadhan yang penuh keberkahan ini diharapkan menjadi ruang bagi semua pihak untuk saling memaafkan, berkontemplasi, dan memperbaiki hubungan sosial, tanpa mengesampingkan prinsip supremasi hukum dan kepastian prosedur," pungkas Darmizal.