Selain itu, mahasiswa juga menyoroti kebijakan Polda Papua Barat Daya yang meminta pemindahan sekretariat NFRPB ke Makassar.
Menurut mereka, langkah tersebut merupakan ancaman serius karena berpotensi memperluas operasi aparat hingga ke tingkat kabupaten bahkan masuk ke rumah-rumah warga.
Baca Juga:
Ketua LMA Kabupaten Fakfak Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Setelah itu, perwakilan Kamus Baiyage membacakan pernyataan sikap, dimana solidaritas mahasiswa Papua menyampaikan 6 tuntutan utama:
1. Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolresta Sorong segera membebaskan empat tahanan politik Papua.
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia memeriksa Kapolresta Sorong terkait penangkapan anak berusia 15 tahun.
Baca Juga:
Gelombang Pertama Aksi Mahasiswa Disambut Dengan Sholawat dan Tarian Persembahan
3. Polda Papua Barat Daya memproses dugaan pelanggaran etik dan pidana oleh anggota Polresta Sorong.
4. Gubernur Papua Barat Daya mengevaluasi kinerja Kapolresta Sorong yang dinilai mengkriminalisasi warga sipil.
5. Mahkamah Agung menghentikan proses hukum terhadap empat Tapol karena aksi damai dilindungi undang-undang.