Devi Asmarani, Editor-in-Chief Magdalene.co mengatakan capaian ini tidak mungkin terjadi tanpa perjuangan bersama berbagai kelompok dan komunitas yang mendorong pengesahan UU TPKS.
Perjuangan yang cukup panjang akhirnya menemui titik terang. Terima kasih untuk teman-teman, para aktivis perempuan, dan semua pihak yang tidak lelah berjuang bertahun-tahun sampai RUU TPKS bisa disahkan.
Baca Juga:
Kepala Dinas Kaltim Sebut 568 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Magdalene bertekad terus memberikan edukasi ke mahasiswa, komunitas, maupun lingkungan perkantoran tentang pentingnya pencegahan kekerasan seksual. Disamping itu juga tetap mengedukasi publik melalui berbagai platform digital yang dimiliki Magdalene.
“Ini bukan akhir, tapi jadi awal yang harus terus kita sama-sama kawal pengaplikasiannya. Semoga dengan adanya UU TPKS, penanganan kasus yang berpihak pada korban bisa terwujud. Mari bersama-sama membangun ruang aman yang kita impikan,” jelas Devi.
Luluk Nur Hamidah, Anggota Komisi IV DPR RI / Sekjen KPP RI menyampaikan pandangannya terkait keberhasilan pengesahan UU TPKS. Berbagai kolaborasi dilakukan untuk memuluskan jalannya UndangUndang yang berpihak pada korban ini. UU TPKS memiliki basis spirit dan kemanusiaan yang luar biasa.
Baca Juga:
Kinerja Hukum Indonesia dalam Penanganan Kasus KBGO
Belum ada UU dengan spirit kemanusiaan sebesar ini, sehingga RUU TPKS memang patut untuk diperjuangkan.
“Apresiasi besar bagi semua kalangan yang mendukung RUU TPKS sampai sah hari ini. Kami melakukan banyak kolaborasi. Masyarakat sipil, publik figure, media, ditambah pihak swasta seperti The Body Shop® dengan kampanye kolaboratifnya, mereka adalah kekuatan dalam perjuangan ini. Ini pembelajaran besar dari pengawalan RUU TPKS. Dan khusus RUU ini, kolaborasi 3 pilar DPR RI, Pemerintah dan Masyarakat Sipil terjalin apik dan terbaik!” ujar Luluk.
Ini bukan pertama kalinya The Body Shop® melakukan advokasi melalui kampanye mendorong perubahan untuk isu sosial, terutama isu perempuan. Di tahun 2008 The Body Shop® bersama Komnas Perempuan bersama mengampanyekan UU KDRT dan di tahun 2009 bersama ECPAT Indonesia berhasil mendesak pemerintah meratifikasi Undang – Undang terkait perdagangan anak. [hot]