PAPUA.WAHANANEWS.CO, Wamena – Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) menerima informasi mengenai peristiwa penembakan yang mengakibatkan meninggalnya Yentinus Kogeya dan Sely Wenda pada Selasa (21/7/2026) di Kabupaten Yahukimo. Berdasarkan informasi yang berkembang, peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh anggota TPNPB Kodap XVI Yahukimo.
Atas peristiwa tersebut, YKKMP menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. "Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan kekuatan, penghiburan, dan ketabahan dalam menghadapi duka yang mendalam," demikian pernyataan YKKMP, dikutip Sabtu (25/7/2026).
Baca Juga:
Uskup Jayapura Kecam Pembakaran Pesawat dan Pembunuhan Pilot AMA di Papua
Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan penghormatan terhadap hak hidup, perlindungan masyarakat sipil, serta kewajiban seluruh pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata untuk mematuhi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter Internasional.
Tegaskan Perlindungan Sipil
YKKMP menegaskan hak hidup merupakan hak asasi yang melekat pada setiap manusia dan wajib dihormati, dilindungi, serta dijunjung tinggi oleh semua pihak tanpa pengecualian.
Baca Juga:
TNI Berhasil Evakuasi Pilot Maskapai AMA di Yahukimo
"Dalam situasi konflik bersenjata, seluruh pihak berkewajiban menghormati prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter Internasional, termasuk kewajiban untuk melindungi masyarakat sipil dan orang-orang yang tidak lagi terlibat dalam permusuhan," tulis YKKMP.
YKKMP menyatakan apabila benar penembakan terhadap Yentinus Kogeya dan Sely Wenda terjadi sebagaimana dilaporkan, maka tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, HAM, dan Hukum Humaniter Internasional. Apabila korban merupakan masyarakat sipil atau orang yang tidak lagi terlibat dalam permusuhan, maka tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip yang melarang penyerangan terhadap pihak yang harus dilindungi.
Direktur Eksekutif YKKMP Theo Hesegem menjelaskan, sepengetahuannya Yentinus Kogeya pernah dikaitkan dengan TPNPB di wilayah Yahukimo. Beberapa tahun lalu, Yentinus mengalami penembakan oleh aparat keamanan karena diduga membawa amunisi. Ia kemudian dirawat di RSUD Wamena dan dirujuk ke Jayapura dengan pendampingan YKKMP bersama petugas Lapas Wamena.
Hingga saat ini, YKKMP belum mengetahui pasti status hukum Yentinus. Pernyataan TPNPB Yahukimo yang menyebut Yentinus sebagai anggota Panpol juga masih memerlukan pembuktian berdasarkan fakta dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Dalam negara hukum, setiap tuduhan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Menjatuhkan penilaian atau melakukan tindakan terhadap seseorang tanpa proses pembuktian yang memadai bertentangan dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum," tegas Theo.
Serukan Evaluasi dan Dialog Damai
YKKMP berharap TPNPB melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap tindakan penggunaan kekuatan yang mengakibatkan korban jiwa, terutama yang menyasar masyarakat sipil. YKKMP juga menyerukan seluruh jajaran TPNPB di setiap Kodap memberikan instruksi tegas untuk menghormati hak hidup, melindungi masyarakat sipil, dan menghindari tindakan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan.
"Dalam setiap perjuangan, tindakan saling menyakiti atau menghilangkan nyawa, terutama jika mengakibatkan masyarakat sipil menjadi korban, dapat merusak kepercayaan masyarakat. Kepercayaan publik hanya dapat tumbuh apabila setiap pihak menjunjung tinggi HAM dan mengedepankan persatuan," ujarnya.
6 Rekomendasi YKKMP
Untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa, YKKMP menyampaikan 6 rekomendasi:
1. Mendesak TPNPB Yahukimo menghormati Hukum Humaniter Internasional dan tidak menjadikan masyarakat sipil sebagai sasaran.
2. Mendorong TPNPB mengevaluasi penggunaan kekuatan yang mengakibatkan korban jiwa.
3. Meminta TNI-Polri tetap bertugas sesuai prinsip HAM dan mengutamakan perlindungan sipil.
4. Meminta Pemerintah RI mengedepankan penyelesaian konflik Papua melalui dialog bermartabat dan penegakan hukum adil.
5. Meminta Komnas HAM RI melakukan pemantauan dan pendalaman independen secara objektif dan transparan.
6. Mengajak masyarakat Papua menjaga persatuan, kedamaian, dan mendukung penyelesaian konflik secara damai.
YKKMP menegaskan penghormatan terhadap hak hidup, HAM, dan Hukum Humaniter Internasional merupakan tanggung jawab semua pihak. "Perdamaian yang adil dan berkelanjutan hanya dapat diwujudkan apabila setiap pihak menghormati hukum, menjunjung nilai kemanusiaan, serta melindungi masyarakat sipil dari segala bentuk kekerasan," tutup pernyataan itu.
[Redaktur: Hotbert Purba]