Meninggalnya ke empat warga tersebut bermula pada Jumat (1/9/23) sore lalu.
Ketika itu, para korban meminum minuman keras di Komplek Dok IX Kali, Distrik Jayapura Utara Kota Jayapura. Pesta miras berlangsung pada Sabtu (2/9/2023) hingga Minggu (3/9/2023) dini hari.
Baca Juga:
Sebanyak 9 Orang Tewas Usai Minum Miras Oplosan di Subang
Pagi harinya, korban mengeluh sesak napas, pandangan gelap. Sekitar pukul 11. 00 WIT, Para korban dilarikan ke RSUD Dok 2 Jayapura, namun korban dinyatakan meninggal dunia.
Barang bukti yang diamankan Polisi yakni, satu jerigen lima liter berisi alkohol, dua buah jerigen lima liter, dua botol kaca bertuliskan anggur hijau, dua botol kaca bertuliskan Robinson Whiskey, satu botol kaca bertuliskan anggur merah, satu air kemasan 1,5 liter berisi sisa minuman keras, satu buah kompor merk Hock, satu buah penanak nasi, panci dan baskom warna merah.
Para pelaku nantinya diancam dengan Pasal 136 huruf A dan B UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. [Redaktur: Hotbert Purba]