Para Tersangka Masih Mahasiswa
Terpisah, Direktur LBH Papua Emanuel Gobay mengatakan delapan orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka masih berstatus mahasiswa
Baca Juga:
Derap Pembangunan 23 Tahun Otonomi Khusus di Papua, Refleksi dan Capaian di Papua Barat Daya
Mereka masing-masing bernama Melvin Yobe (29), Melvin Fernando Waine (25), Zoded Hilapok (27), Devion Tekege (23), Yosep Ernesto Matuan (19), Maksimus Simon Petrus You (18), Lius Kitok Uropmabin (21), dan Ambrosius Fransiskus Elopere (21).
"Delapan orang mahasiswa akan didampingi oleh Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang telah mendampingi sejak tanggal 1 Desember 2021 sampai dengan ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 2 Desember 2021," kata Gobay.
Gobay menyebut tim kuasa hukum menemukan beberapa kejanggalan selama proses hukum yang dilakukan Polda Papua jika merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga:
Aktivis HAM Esra Mandosir Meninggal Dunia, LP3BH Manokwari Sebut Kematiannya Diduga Tidak Wajar
Namun, Gobay belum dapat menuturkan lebih lanjut langkah yang akan diambil tim kuasa hukum untuk menyikapi kejanggalan itu. Pihaknya bakal membuktikan di pengadilan bahwa tuduhan polisi dalam perkara tersebut tak benar.
"Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam pembelaannya akan membuktikan apakah 8 Mahasiswa Papua pengibar Bendera Bintang Kejora yang bersalah ataukah justru pemerintah yang belum melakukan kewajibannya," ujarnya.
Pengibaran bendera bintang kejora dilakukan saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Organisasi Papua Merdeka, pada 1 Desember lalu. Bendera itu dipasang di depan GOR Cenderawasih Jayapura. [hot]