WahanaNews-Papua | Penyidik KPK menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Rabu (7/9/2022).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah menjemput dan membawa Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika.
Baca Juga:
Kementerian PU Raih Penghargaan Program Edukasi Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi dari KPK
Penangkapan bupati sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Rabu (7/9) di salah satu hotel di Kota Jayapura, Papua.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H membenarkan terkait penangkapan terhadap Bupati Mimika yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK.
Juga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menjemput paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Jayapura, Papua, pada Rabu siang (7/9).
Baca Juga:
Plt Bupati Mimika Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter
Sebelumnya, Eltinus menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena mempermasalahkan status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.
Adapun sangkaan dari KPK dari Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iman Santosa menolak permohonan praperadilan yang diajukan Eltinus.
KPK pun mengapresiasi putusan tersebut. KPK, mengingatkan agar tersangka Eltinus selaku Bupati Mimika bersikap koperatif karena tindakan tersebut menjadi bagian ketaatan terhadap hukum.
Yan Christian Warinussy, SH
Lain kesempatan, pegiat anti korupsi yang juga sebagai advokat dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy, SH di Manokwari mengapresiasi atas kinerja KPK.
Pihaknya menyampaikan bahwa langkah yang diambil KPK sebagai lembaga penegak hukum adalah sangat berdasar hukum, yaitu atas amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di mana KPK diberi kemungkinan dapat mengambil langkah menjemput dan membawa seseorang yang telah berstatus sebagai tersangka untuk kepentingan penyidikan sebagaimana diatur dalam amanat pasal 16 dan pasal 17 KUHAP.
Menurut pandangan Warinussy dari segi hukum, soal penangkapan dan atau penjemputan paksa terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng ini tak perlu dipolitisir oleh siapa pun dengan alasan apa pun di luar hukum.
Karena fakta menunjukkan bahwa saudara Omaleng selaku tersangka telah menggunakan haknya sesuai amanat KUHAP untuk menguji soal penetapan statusnya sebagai tersangka melalui langkah hukum Praperadilan belum lama ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dimana hakim tunggal praperadilan dalam perkara nomor : 62/Pid. Pra/2022/PN. JKT. SEL, permohonan praperadilan Bupati Mimika tersebut telah ditolak.
Itu artinya bahwa penetapan tersangka terhadap diri saudara Omaeleng sah berlaku secara hukum, sehingga KPK masih memiliki kewenangan mengambil segenap tindakan hukum terhadap Omaleng, ujarnya.
Termasuk menjemput dan membawanya untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik sesuai amanat KUHAP.
Sehingga adalah elok dan elegan jika langkah hukum dalam menghadapi kasus ini dipercayakan penuh oleh Eltinus Omaleng selaku tersangka kepada satu atau lebih advokat atau pengacara yang dipercayakan dan atau ditunjuknya sendiri, tutup Yan Christian Warinussy. [hot]