PAPUA.WAHANANEWS.CO, Manokwari - Dewan Adat Papua (DAP) melalui Sekjen DAP Yan Christian Warinussy, SH menyerukan dan mengingatkan negara melalui Presiden Prabowo Subianto membuka kembali penyelidikan hukum terkait kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat dalam kasus "kematian tragis" atau "pembunuhan kilat di luar hukum" yang terjadi pada tanggal 26 April 1984 di Pantai Pasir Enam, Jayapura yang mengakibatkan Arnold Clemens Ap (Kurator Museum Antropologi Universitas Cenderawasih Abepura-Jayapura/Ketua Grup Musik Tradisonal Papua Mambesak) dan Eduard Mofu (salah satu anggota Grup Mambesak) segera dibuka dan diselidiki secara hukum.
Menurut pihaknya, hal ini penting dilakukan sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) serta Undang Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
Baca Juga:
Benda Arkeologi Papua Tidak Dipindahkan
Dewan Adat Papua (DAP) memiliki kepentingan berdasarkan amanat Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Sekjen Dewan Adat Papua (DAP) Yan Christian Warinussy, SH.
"Berkenaan dengan peringatan 41 tahun kematian Arnold Clemens Ap dan Eduard Mofu, DAP menyerukan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar segera memberikan keputusan resmi untuk dilakukan penyelidikan hukum dan hak asasi manusia terhadap kematian di luar hukum yang dialami kedua seniman Orang Papua Asli pada 41 tahun lalu ini," kata Warinussy dalam keterangan di Manokwari, Sabtu (26/4/2025).
Baca Juga:
Mengawal Hak-Hak Perempuan Asli Papua, Paul Finsen Mayor Dirikan FOR PAPUA
DAP menyerukan agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) dapat dilibatkan pada garda terdepan dalam penyelidikan kasus ini.
DAP juga menyerukan agar Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (Dewan HAM PBB) untuk terlibat penuh dalam memberi saran dan rekomendasi penting kepada pemerintah negara RI.
"DAP akan terus mengawal hal ini sesuai amanat statuta, Pedoman Dasar dan Pedoman Operasional DAP serta Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Undang Undang Dasar 1945 dan amandemennya serta aturan perundangan yang berlaku," demikian Yan Christian Warinussy.