Papua.WahanaNews.co, Jakarta - Sekelompok Mahasiswa Papua yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi gruduk gedung Kejaksaan Agung pada Selasa (25/6/2024).
Aksi menggeruduk gedung Kejagung untuk mempertanyakan sikap Lembaga penegak hukum itu dalam penegakan Hukum terhadap skandal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Plt Bupati Mimika Johanes Rettob.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Kami Aliansi Mahasiswa orang asli Papua Anti Korupsi datang disini untuk mempertanyakan kenapa belum ada penetapan tersangka TPPU terhadap Plt Bupati Mimika Johanes Rettob, padahal hasil analisis atas temuan PPATK terhadap aliran uang yang melibatkan Johanes Rettob sudah ada ditangan Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, ini ada apa? ," ujar Alvred Pabika, koordinator aksi dalam pernyataan sikap Mahasiswa Papua, Selasa (25/6/2024).
Menurut pihaknya, sebagai penggiat anti korupsi orang asli papua benar-benar kecewa atas sikap dan tindakan dari pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Papua (Kejati Papua).
"Kejati Papua terkesan mandul dalam mengusut tuntas kasus ini sehingga terkesan melakukan pembiaran terhadap Johanes Rettob untuk tetap berkeliaran dan menggunkan uang APBD Mimika," ujar Alvred.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Alfred mengatakan walaupun kasus asal Johanes Rettob sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap namun berdasarkan praktik peradilan hukum tindak pidana korupsi selama ini, tindak pidana pencucian uang tidak harus dibuktikan terlebih dahulu dari kejahatan asal (predicate crime), sehinga kasus TPPU bisa berdiri sendiri.
"Ya lolos dari Kasus Asal dugaan Korupsi, tapi bukan berarti Plt Bupati Mimika ini lolos dari TPPU karena pencucian uang merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri, sehingga bila sudah ada bukti kuat dari PPATK maka penyidik Kejaksaan Tinggi Papua segera menetapkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob jadi tersangka," tegas Alvred.
Diketahui, skandal dugaan Tindak pencucian uang (TPPU) Johenas Rettob hingga kini masih mengendap pada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
Dimana beberapa waktu lalu Kejati Papua tengah menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Sehingga Kejati Papua telah mengantongi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono saat itu menerangkan bahwa ada beberapa hal yang sifatnya TPPU kaitannya dengan (Johannes) Rettob. Berkaitan dengan TPPU-nya penyidik sudah punya data dari PPATK.
Witono mengaku pihaknya akan menaikkan status TPPU tersebut dengan menetapkan Johanes Rettob jadi tersangka, sehingga tinggal menunggu waktu, namun dari tahun 2023 hingga pertengahan 2024 kasus tersebut berjalan ditempat di Kejaksaan Tinggi Papua.
[Redaktur: Amanda Zebahor]