WahanaNews-Papua I Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Selama dua hari terakhir KPK telah memanggil untuk pemeriksaan delapan orang saksi terkait kasus tersebut.
Baca Juga:
TNI-Polri Tembak Mati Anggota KKB di Mimika Papua
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, delapan orang saksi yang dipanggil untuk diperiksa itu terdiri atas satu tokoh agama dan tujuh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mimika. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Timika.
"Memang benar sejak Rabu (10/11) dan hari ini, kami telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan untuk beberapa orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika," kata Ali dalam keterangan persnya, Kamis (11/11/2021).
Para saksi yang diperiksa pada Rabu (10/11) terdiri atas Pendeta Philipus Dholame selaku penerima hibah, selanjutnya Yan Jeeks Agaki dan Yeni Edoway selaku Panitia Adendum I. Lalu anggota PPHP pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika tahap I serta Henok Mansbawar selaku Anggota Panitia Pengadaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika tahap I.
Baca Juga:
Polri Presisi Peduli Lingkungan, Aksi Tanam 1.000 Pohon Mangrove di Pulau Puriri Kabupaten Mimika
Adapun empat saksi yang diperiksa pada Kamis siang sampai petang terdiri atas Rinto Ishar Siahaan selaku Anggota Panitia Pengadaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika tahap I, Misgiono selaku Anggota Panitia Pengadaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika tahap II. Kemudian Melianus Edoway selaku Anggota Panitia Pengadaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika tahap II, dan Yuricha Belo selaku Anggota Panitia Pengadaan pembangunan Gereja Kingme Mile 32 Mimika tahap I.
Sebelumnya pada akhir September lalu, penyidik KPK juga telah memeriksa empat anggota Badan Anggaran DPRD Mimika periode 2014-2019, yaitu Saleh Alhamid, M Nurman Karupukaro, Elminus B Mom, dan Karel Gwijangge.
Elminus menegaskan bahwa Fraksi Gerindra DPRD Mimika menolak keputusan anggaran pembangunan lanjutan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, meskipun hal itu telah ditetapkan dalam APBD Perubahan Mimika Tahun Anggaran 2021 yakni senilai Rp42 miliar.