Papua.WahanaNews.co | Kejaksaan Agung telah membentuk tim untuk penyidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.
Komnas HAM menyambut positif dan pembentukan tim penyidikan tersebut langkah yang baik.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Jaksa Agung telah mengumumkan pada tanggal 3 Desember 2021 terbentuk tim penyidik dan mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk peristiwa Paniai yang diduga di dalam peristiwa Paniai itu terjadi pelanggaran HAM yang berat," kata Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin kepada wartawan, Sabtu (4/12/2021).
"Langkah Jaksa Agung membentuk tim penyidik peristiwa Paniai Papua adalah langkah yang baik," lanjutnya.
" Ada tim penyidik yang beranggotakan 22 jaksa itu harus bekerja secara transparan agar bisa mendapat kepercayaan dan dukungan dari publik. Sebab, tim penyidik Jaksa Agung itu belum melibatkan unsur masyarakat sebagaimana diamanatkan UU," ujarnya.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Amiruddin meminta tim penyidik Jaksa Agung memberi batas waktu kerja dalam penyidikan kasus di Paniai.
Keputusan dalam pembentukan tim penyidik itu diputuskan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Keputusan Nomor 267 Tahun 2021 diteken Jumat (3/12/2021). Burhanuddin juga meneken surat perintah penyidikan nomor Print-79/A/JA/12/2021.
Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan keputusan itu dikeluarkan setelah memperhatikan surat dari Komnas HAM. Menurutnya, tim penyidik dibuat karena hasil penyelidikan dari Komnas HAM dianggap belum lengkap.
"Surat Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021 perihal tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan pelanggaran HAM yang berat peristiwa Paniai tahun 2014 di Provinsi Papua untuk dilengkapi, ternyata belum terpenuhi adanya alat bukti yang cukup," kata Leonard.
"Oleh karena itu, perlu dilakukan penyidikan (umum) dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang dugaan pelanggaran HAM yang Berat yang terjadi guna menemukan pelakunya," lanjutnya.
Sebelumnya, Amiruddin mengatakan Berdasarkan laporan Kejagung sebelumnya, ia menyebut kasus pelanggaran HAM berat yang akan diproses yang terjadi di atas tahun 2000.
Ada empat kasus pelanggaran HAM yang mesti masuk ke penyidikan.
Pertama, kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh, yakni peristiwa Jambu Kepok di Aceh Selatan akhir 2002.
Kedua, Peristiwa yang terjadi di Wasior, Papua (sekarang masuk Papua Barat) tahun 2002 .
Ketiga kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Wamena, Papua pada tahun 2003.
Terakhir, peristiwa Paniai terjadi di Papua pada 2014. [hot]