WahanaNews-Papua | Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari memberi apresiasi tinggi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr. Erly Prima Putera Agoes, dan tim dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Apresiasi tinggi disampaikan sebab JPU telah membacakan surat dakwaan nomor : PDS-01/PEL.HAM.BERAT/PANIAI/05/2022 di depan persidangan Pengadilan HAM/Negeri Makassar, Rabu (21/9).
Baca Juga:
Pimpinan KKB Paniai Tiba di Polda Papua untuk Pemeriksaan Intensif
Dakwaan tersebut telah mendakwa Mayor Infantri (Purnawirawan) Ishak Sattu (IS) sebagai tersangka tunggal dalam peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai tahun 2014.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH,. dalam keterangan kepada Papua.Wahananews.co, Rabu (21/9).
Sebagai Advokat dan Pembela HAM, Yan Christian Warinussy, SH., dimana pihaknya turut mengkawal proses hukum yang berlangsung di pengadilan HAM Makassar melihat bahwa surat dakwaan Jaksa tersebut terdiri dari 10 halaman.
Baca Juga:
Sempat Viral Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Bersenpi Ditangkap Polres Merangin dan Polres Bungo
Hal mana telah memberi gambaran tentang latar belakang peristiwa hukum yang pada akhirnya berujung terjadinya penembakan terhadap warga sipil pada hari Senin (8/12/2022) sekitar pukul 09:00 Wit di Pondok Natal Gunung Merah, Enarotali, Paniai 8 tahun silam.
Dalam surat dakwaan halaman 3 terlintas catatan bahwa saat negosiasi sedang berlangsung antara Saksi Kompol Hanafiah dengan massa di Pondok Nata, Gunung Merah.
Lanjutnya, kemudian datang Saksi Lettu Prasenta Imanuel Bangun (Danki Yonif 753/AVT) dan anggotanya yang kemudian terdengar bunyi letusaan senjata api sebanyak 5 (lima) sampai 6 (enam) kali.