Papua.WahanaNews.co, Jayapura – Seorang pria berusia 27 tahun dengan inisial RN berhasil ditangkap oleh tim gabungan Opsnal di samping Masjid As-Shalihin Abepura pada Senin (8/1/2024) malam.
Pelaku merupakan tersangka dalam pembakaran Pasar Youtefa dan sekitarnya yang terjadi pada Minggu (7/1/2024).
Baca Juga:
Tokoh Agama Papua Apresiasi Keberhasilan Ops Damai Cartenz-2024 dalam Menciptakan Kedamaian dan Keamanan Papua
Dalam waktu kurang dari 2x24 jam, tim Opsnal Polresta Jayapura Kota di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol Agus F Pombos berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku.
Dalam Konferensi Pers di Mapolresta Jayapura Kota, Kapolresta Kombes Pol Dr Victor D Mackbon didampingi Dandim 1701 Jayapura dan Dansatrol Lantamal X Jayapura menyampaikan bahwa penangkapan ini berkat kerjasama dan sinergitas antara Polri dan TNI.
"Pelaku berhasil diidentifikasi melalui olah TKP, keterangan saksi, dan rekaman CCTV yang mengerucut pada RN," ungkap Kapolresta.
Baca Juga:
Minimalisir Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polda Papua Gelar Operasi Zebra Cartenz 2024
Lebih lanjut, Kapolresta menyebut motif pembakaran yang dilakukan pelaku adalah untuk menciptakan kegaduhan di Kota Jayapura. Namun, motif ini masih akan terus dikembangkan untuk kejelasan lebih lanjut.
Kronologis kejadian dijelaskan oleh Kapolresta bahwa RN mulai dari mengonsumsi minuman keras di sekitar Gor Waringin Kotaraja, kemudian menuju lokasi pembakaran pertama di warung makan sekitar jam 03.30 WIT.
Aksi berlanjut dengan pembakaran sebuah truk sekitar jam 05.30 WIT dan pembakaran SD Al-Hidayah sekitar jam 05.44 WIT.