RN kemudian membakar 1 unit SPM warga di kompleks Pemukiman Pasar Youtefa sekitar jam 06.00 WIT serta melakukan pembakaran rumah di sekitarnya.
"Aksi kebakaran meliputi sejumlah lokasi seperti Hotel Bunga Youtefa dan Los Cakar Bongkar di Pasar Youtefa Abepura," tambah Kapolresta.
Baca Juga:
Ruas Jalan Baru Pantai Enggros Belakang Pasar Youtefa Butuh Perhatian Pemkot Jayapura
Pelaku RN dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Hal ini merupakan bukti dari dugaan awal bahwa kebakaran di sekitar Pasar Youtefa memiliki unsur kesengajaan." demikian Kombes Victor D Mackbon.
[Redaktur: Hotbert Purba]