WahanaNews-Papua I Sidang lanjutan gugatan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Inti Kebun Lestari pada perkara Nomor 29/G/2021/PTUN.JPR, 30/G/2021/PTUN.JPR, PT Sorong Agro Sawitindo pada perkara 31/G/2021/PTUN.JPR, PT Papua Lestari Abadi pada perkara 32/G/2021/PTUN.JPR di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada tanggal 9 dan 11 November 2021 telah memasuki agenda pembuktian.
Koalisi Masyarakat Sipil dalam telah melakukan pemantauan persidangan di PTUN Jayapura melalui siaran pers (15/11/2021) mengungkapkan dalam perkara PT Sorong Agro Sawitindo (PT SAS) dan PT Papua Lestari Abadi (PT. PLA) pihak kuasa hukum Bupati Sorong menghadirkan 7 orang saksi untuk didengar keterangannya.
Baca Juga:
GAPKI Desak Pembentukan Badan Sawit Nasional di Bawah Pemerintahan Prabowo
Sementara pihak PT SAS dan PT PLA belum mampu menghadirkan saksi setelah diberi kesempatan oleh majelis hakim, namun majelis memberikan kesempatan terakhir kepada PT SAS dan PT PLA dipersidangan berikutnya untuk menghadirkan saksi.
Benediktus Heri Wijayanto, Kabid Perkebunan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Provinsi Papua Barat dan Ketua Tim Evaluasi Perijinan Sawit di Provinsi Papua Barat sebagai saksi, memberikan keterangan “Ijin Usaha Perkebunan (IUP) yang kami evaluasi, ada 9 kewajiban yang harusnya dipenuhi perusahaan.
Sembilan kewajiban itu ada dalam Peraturan Menteri Pertanian dan Keputusan Bupati tentang Ijin Usaha Perkebunan. Sembilan kewajiban ini tidak dipenuhi semuanya oleh PT. Sorong Agro Sawitindo dan PT. Papua Lestari Abadi,” jelas Benediktus Heri Wijayanto.
Baca Juga:
Harga CPO Naik Signifikan, Dorong Pertumbuhan Ekspor Indonesia
Kuasa Hukum Bupati Sorong juga menghadirkan Subur, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong dan Anggota Tim Evaluasi Ijin Sawit di Kabupaten Sorong sebagai saksi, kesaksian Subur menerangkan bahwa setelah mendapat ijin lokasi, pemegang ijin lokasi harus membuat laporan pertiga bulan terkait perkembangan perolehan hak tanah. PT. Sorong Agro Sawitindo dan PT. Papua Lestari Abadi tidak pernah melaporkan perkembangan perolehan tanah di lokasi ijin.
Pada sidang sebelumnya (Selasa, 09/11/2021) di PTUN Jayapura, Kuasa Hukum Bupati Sorong menghadirkan masyarakat adat pemilik ulayat tempat ijin lokasi kedua perusahan itu. Saksi Sem Klafiu, Gideon Kilme, Calvin Sede, dan Seljun Kayaru untuk perkara gugatan PT. SAS dan saksi Hendrik Malalu untuk perkara gugatan PT. PLA.
Sem Klafiu salah satu saksi dari Kampung Gisim Distrik Segun menyatakan sejak awal tahun 2000-an perusahaan datang ke kampung meminta hak ulayat, marga Klafiu menolak memberikan tanah.