“Kalau untuk kami marga Klafiu sepakat kami tolak. Kami sudah sumpah adat kami tolak. Kami tidak terima kelapa sawit dari tahun 2000 sampai sekarang. Kami tidak pernah terima, sedikit pun kami tidak pernah terima uang dari perusahaan,” tegas Sem Klafiu.
Sementara itu Hendrik Malalu, perwakilan marga Malalu dari Kampug Waimon Distrik Segun mengatakan perwakilan PT. PLA baru datang mengakan kerjasama pada Juni 2021 setelah Bupati mencabut ijin perusahaan itu.
Baca Juga:
GAPKI Desak Pembentukan Badan Sawit Nasional di Bawah Pemerintahan Prabowo
“Setelah kami dan perusahaan bekerjasama, setelah itu baru kami tahu bahwa ijinnya sudah dicabut. Bagi kami masyarakat ini adalah tipuan. Ijinnya sudah dicabut, mengapa dia masih mau masuk.” Ucap Hendrik Malalu.
Koalisi Masyarakat Sipil berpendapat keterangan para saksi yang dihadirkan kuasa hukum bupati memperlihatkan PT SAS dan PT PLA tidak memiliki itikad baik melaksanakan kewajiban-kewajibannya.
“Kedua perusahaan juga tidak menghormati hak-hak masyarakat hukum adat sebagai pemilik hak ulayat atas tanah dan hutan adat untuk bermusyawarah dan memberikan keputusan, sebagaimana Pasal 43 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2021 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua”, jelas Harun Rumbrarar, dari Koalisi Masyarakat Sipil dan aktifis JERAT Papua.
Baca Juga:
Harga CPO Naik Signifikan, Dorong Pertumbuhan Ekspor Indonesia
Penerbitan izin-izin PT SAS dan PT PLA tidak melalui proses yang diatur oleh pasal 43 ayat (4) UU Otsus, perusahaan juga mengabaikan prinsip FPIC (“Free, Prior and Informed Consent) atau persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan dari masyarakat adat. Dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan pengabaian atas aturan dan prinsip ini merupakan pelanggaran hak masyarakat adat.
Tindakan bupati Sorong melakukan pencabutan izin-izin perusahaan telah tepat untuk memulihkan hak-hak masyarakat adat dan penyelematan lingkungan hidup. Sidang berikutnya akan dilakukan tanggal 16 dan 18 November 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi atau ahli untuk empat perkara. [hot]