Papua.WahanaNews.co, Jayapura – Kepolisian Daerah Papua melalui Direktorat Kriminal Umum saat ini tengah menangani kasus pelecehan seksual yang dilakukan PS (59) seorang Pembina pramuka terhadap 7 perempuan, 5 diantaranya masih tergolong anak-anak
Direktur Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol Achmad Fauzi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Dirreskrimum mengatakan menurut laporan seorang saksi yang merupakan ibu korban, dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 21 / III / 2024 / SPKT / POLDA PAPUA. Tanggal 5 Maret 2024, pelaku PS tersebut diduga melakukan pelecehan seksual.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dirreskrimum mengatakan kasus pelecehan yang dilakukan oleh tersangka ini sudah dilakukan dari tahun 2022 hingga terakhir di Januari tahun 2024.
“Pelaku PS melakukan perbuatan bejatnya dengan cara memaksa para korban untuk mencium bibir, memeluk, dan pelaku juga meraba payudara korban,” ucap Dirreskrimum Polda Papua, Kamis (7/3/2024).
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Adapun untuk identitas para korban yakni TR (19), NP (19). TM (17), CG (17), AT (17), RC (17) dan NA (17).
“Kami akan menyurat ke psikolog UPTD PPA Provinsi Papua untuk pendampingan para korban. Karena besok kami berencana akan melakukan pemeriksaan kepada saksi dan beberapa guru di sekolah,” ungkap Dirreskrimum.
Ia mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Penahanannya berlaku hari ini, Kamis (7/3/2024) sampai dengan Selasa (26/3/2024) dan akan diperpanjang jika diperlukan,” bebernya.
Terkait dengan pasal yang disangkakan, Kombes Achmad mengatakan Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” demikian Kombes Pol Achmad Fauzi.
[Redaktur: Hotbert Purba]