Papua.WahanaNews.co, Jayawijaya - Personil Satgas Ops Damai Cartenz (DC)-2024 sektor Jayawijaya melaksanakan pendampingan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap tersangka Domius Wenda alias Doni Wenda.
Penyerahan ini dilakukan oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Papua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jayawijaya dan dipimpin oleh Panit Investigasi Ipda Yohanis, Senin (8/7/2024).
Baca Juga:
Baku Tembak Satgas Cartenz dan KKB di Intan Jaya, 2 Warga Jadi Korban
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombespol Dr. Bayu Suseno mengatakan bahwa Domius Wenda alias Doni Wenda diduga melanggar pasal tindak pidana pembunuhan berencana.
“Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 340 KUHP, Subsidair Pasal 338 KUHP, Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP. Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Lanny Jaya,” terang Bayu.
Sambung Bayu, tersangka diserahkan bersama sejumlah barang bukti antara lain 1 unit mobil Mitsubishi Triton, Handphone, pakaian, sepotong kayu, & beberapa barang bukti lain.
Baca Juga:
Ini Identitas KKB Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz di Tembagapura
Setibanya di Kantor Kejari Jayawijaya, personel Ops Damai Cartenz mendampingi penyidik Dit Reskrimum Polda Papua dan tersangka ke PTSP kantor Kejari Jayawijaya untuk melaksanakan pemeriksaan administrasi penyerahan tersangka dan barang bukti sebagai syarat formil dari PTSP Kejari Jayawijaya.
“JPU kemudian melakukan pemeriksaan dan pengecekan berkas perkara serta barang bukti yang diserahkan penyidik. Setelah administrasi dinyatakan lengkap, JPU menerima tersangka dan barang bukti. Domius Wenda kemudian dititip kembali kepada penyidik untuk diberangkatkan kembali ke Jayapura, karena proses sidangnya akan dilaksanakan di Jayapura," jelasnya.
Kombes Bayu juga menjelaskan bahwa Domius Wenda alias Doni Wenda merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM perempuan Papua, Michelle Kurisi Doga pada 28 Agustus 2023 lalu di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lany Jaya, Papua pegunungan.