WahanaNews - Papua | Satuan Reserse Kriminal Polres Biak Numfor yang dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Denny Christianto berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi di Jalan Silaspapare Kelurahan Fandoy dan salah satu toko di wilayah Kampung Baru Biak.
Pelaku masing-masing RK (18) dan LK (24) ditangkap didua tempat berbeda.
Baca Juga:
Tiga Remaja Berurusan dengan Polisi, Kasus Pencurian di Sekolah Yapis Pembangunan V Waena Distrik Heram
Kapolres Biak Numfor AKBP Damianus D. Susanto melalui Kasat Reskrim Iptu Anugrah S. Dharmawan menjelaskan bahwa pengungkapan dua kasus pencurian tersebut berawal saat Pelaku RK (18) ditangkap tim opsnal pada Kamis (9/3) malam di Jalan Diponegoro terkait kasus pencurian 2 unit HP di Kelurahan Fandoy.
Hasil pengembangan Pelaku RK (18) bersama rekannya yakni LK (24) sebelumnya telah melakukan pencurian di salah satu toko di wilayah Kampung Baru pada tanggal 15 November 2022 lalu.
“Dari pengembangan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Pelaku LK (24) di Kediamannya di Kampung Babrimbo,” ungkap Kasat, Sabtu (11/03/23).
Baca Juga:
Peningkatan Pelayanan, Kapolda Papua Resmikan Gedung Baru SPKT Polres Biak Numfor
Lanjut Kasat menerangkan, kedua Pelaku melakukan aksinya dengan cara melompat dari belakang Toko lalu mencungkil teralis jendela, kemudian hasil dari pencurian tersebut kedua pelaku membeli satu unit motor bekas, handphone dan beberapa baju serta celana.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp50.000.000,00 dan kini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Biak Numfor guna pemeriksaan lebih lanjut. [bawi kogoya/hot]