“Dengan demikian maka sebagai Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, saya ingin memberi catatan dan mendesak Majelis Hakim Pengadilan HAM Makassar agar memberi perintah dan penetapan agar Terdakwa IS segera ditahan”, ujarnya.
Hal ini untuk menunjukkan kepada seluruh rakyat Papua, Indonesia dan dunia bahwa peristiwa yang sedang diadili di Makassar adalah benar merupakan Kejahatan Luar Biasa (extra ordinary crime) yang menjurus pada Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime againts humanity).
Baca Juga:
Pimpinan KKB Paniai Tiba di Polda Papua untuk Pemeriksaan Intensif
Dunia dan rakyat Papua, khususnya para korban dan keluarganya sedang terus mengawasi dan berharap pada hadirnya sebuah keadilan melalui Pengadilan HAM Makakassar saat ini, Yan Christian Warinussy mengakhiri. [hot]