PAPUA.WAHANANEWS.CO, Ambon – Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku bersama The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Simpul Maluku dan Bumi Manusia Institute menggelar sosialisasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam, serta pemutaran film dokumenter "Pesta Babi" Rabu 20 Mei 2026 di Kantor Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku.
Kegiatan yang diikuti 95 peserta dari kalangan aktivis, masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi, organisasi pers, dan organisasi kemasyarakatan pemuda ini bertujuan menyebarluaskan informasi, meningkatkan pemahaman, serta memperkuat implementasi SNP Nomor 7.
Baca Juga:
Dibalik Judul "Pesta Babi": Sebuah Catatan tentang Hutan Papua yang Terus Menyusut
Komnas HAM juga ingin membangun kesadaran kritis masyarakat terhadap isu HAM terkait tanah, lingkungan hidup, dan sumber daya alam di Indonesia Timur, termasuk Maluku.
Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku, Edy Sutichno, menyatakan banyak peristiwa dalam film tersebut relevan dengan kondisi di Maluku. Menurutnya, film itu membawa nilai moral terkait situasi HAM di Maluku yang memiliki kemiripan dengan yang terjadi di Papua.
“Pengolahan tanah dan SDA, serta persoalan masyarakat adat di Maluku seperti perampasan lahan, keberadaan taman nasional di wilayah adat, dan proyek-proyek nasional yang mengabaikan hak atas informasi dan persetujuan awal, menyebabkan banyak masyarakat adat mengalami pengusiran paksa dari lahan mereka sendiri,” ujar Edy.
Baca Juga:
Puan Maharani Turun Tangan, DPR Usut Pembubaran Film Pesta Babi
Diskusi dipandu moderator Ipeh Alaidrus dengan empat narasumber: Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah, Sutradara "Pesta Babi" Cypri P. Dale, Direktur Kora Maluku Chalid Pelu, dan perwakilan SIEJ Simpul Maluku Jaya Barends.
Anis Hidayah mengapresiasi Watchdoc sebagai produser film yang menyampaikan informasi jelas tentang Program Strategis Nasional (PSN). Ia menyebut film ini penting karena menggambarkan hak-hak warga negara atas pembangunan.
“Hak atas pembangunan adalah hak kolektif yang seharusnya dinikmati bersama. Pembangunan semestinya dirancang dan dibuat kebijakannya melalui partisipasi seluruh warga negara, terutama mereka yang menjadi subjek program pembangunan,” kata Anis dilansir laman Komnas HAM, selasa (26/5/2026).