Papua.WahanaNews.co, Jayapura | Rapat Koordinasi membahas antisipasi kerawanan Kamtibmas menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024 di 6 Provinsi Wilayah Papua, bertempat di Hotel Aston Kota Jayapura, Selasa (26/9/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, Irjen Pol. Drs. Rudolf Alberth Rodja, dan diikuti oleh sekitar 60 orang peserta.
Baca Juga:
Derap Pembangunan 23 Tahun Otonomi Khusus di Papua, Refleksi dan Capaian di Papua Barat Daya
Dalam sambutannya, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, Irjen Pol. Drs. Rudolf Alberth Rodja, menggarisbawahi beberapa poin penting diantaranya, Pemilu Serentak Tahun 2024 adalah tahap penting dalam agenda nasional, terutama di Papua yang terdiri dari 6 provinsi, termasuk 4 provinsi otonom baru yang akan menggelar pemilu untuk pertama kalinya.
“Pemerintah telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 dengan fokus pada pengembangan SDM, infrastruktur, penyederhanaan regulasi, reformasi birokrasi, dan transformasi ekonomi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 73 Tahun 2020 mengenai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan diterbitkan untuk menyinkronkan urusan pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan, terutama dalam menghadapi isu pemilu serentak tahun 2024 di Papua.
Baca Juga:
Aktivis HAM Esra Mandosir Meninggal Dunia, LP3BH Manokwari Sebut Kematiannya Diduga Tidak Wajar
“Kurangnya pengelolaan yang baik dapat berpotensi menyebabkan konflik, terutama jika tidak ada evaluasi yang dilakukan oleh badan penyelenggara pemilu dan stakeholder di Papua. Konflik Pemilu sebelumnya di Papua, seperti di Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Puncak Jaya pada tahun 2017, serta di Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Boven Digoel pada tahun 2020, harus diwaspadai,” imbaunya.
Menjelang pemilihan umum serentak tahun 2024, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan membentuk Desk Koordinasi Pemilu melalui PermenkoPolhukam Nomor 125 Tahun 2022.
Desk ini memiliki tiga tugas penting untuk menjalani persiapan Pemilu yang aman dan lancar sesuai dengan amanat Undang-Undang.