Apabila ada pihak yang kedapatan menjadi pemicu dari konflik semacam di Tolikara ini, maka imbalannya yang bersangkutan mesti diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum seperti Polri.
Kearifan lokal dapat digunakan sesuai amanat pasal 51 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otsus bagi Provinsi Papua.
Baca Juga:
Satgas Operasi Damai Cartenz Evakuasi Jenazah Pilot Helikopter, JDP Dorong Dilakukan Investigasi
Namun sedapatnya hal itu dihasilkan melalui kesepakatan bersama yang dapat dipergunakan sebagai hukum bagi mereka sesuai amanat pasal 1313 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata Indonesia.
Sehingga penyelesaian secara adat yang bertujuan memperdamaikan para pihak tersebut dapat dihormati secara turun temurun oleh semua pihak yang terlibat konflik sosial semacam di Tolikara ini.
Untuk diketahui, Jaringan Damai Papua (JDP) adalah sebagai kelompok fasilitator terlatih yang menghimpun sejumlah aktivis masyarakat sipil dari lingkungan dosen, peneliti, mahasiswa, LSM, organisasi keagamaan, organisasi berbasis etnis/suku/adat dan kelompok strategis lainnya untuk bekerjasama secara suka rela menghubungkan berbagai pihak yang bertikai dan secara umum membantu masyarakat Papua dan Pemerintah Indonesia mempersiapkan Dialog Jakarta-Papua demi Perdamaian di Tanah Papua, demikian juru bicara JDP Yan Christian Warinussy. [hot]