PAPUA.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke untuk mempercepat penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Langkah ini dinilai penting guna mendukung pemanfaatan ruang yang optimal dan mendorong pembangunan wilayah berbasis potensi lokal.
Baca Juga:
Penetapan 2 Tersangka Kasus Tindak Pidana UU ITE di BPKAD Kabupaten Boven Digoel Sesuai Prosedur
Menurut data, saat ini Pemkab Merauke telah menyusun delapan dokumen RDTR, dua di antaranya telah disahkan melalui peraturan kepala daerah (Perkada).
Kemendagri menyatakan komitmennya untuk terus memberi pendampingan dalam upaya penyelesaian RDTR di Merauke.
“Kami pikir ini (RDTR) jadi dokumen prasyarat untuk mewujudkan pembangunan daerah yang lebih merata,” kata Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri Yusharto Huntoyungo saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada audiensi bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Bupati Merauke.
Baca Juga:
Menuju 20 Hari Pencoblosan, Polda Papua Imbau Warga Tetap Jaga Kamtibmas
Kegiatan yang diikuti tim lintas sektor Kabupaten Merauke tersebut berlangsung di Aula Kantor Bappenas Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, Yusharto menjelaskan, RDTR akan membantu daerah memetakan potensi dan pemanfaatan wilayah dengan baik.
Hal ini akan memudahkan para pelaku usaha dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi lokal.