WahanaNews - Papua | Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan Kawasan Konservasi Kolepom melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Kolepom Provinsi Papua Selatan pada 5 Januari 2023.
Hal ini dimaksudkan untuk mendukung salah satu dari lima program prioritas pembangunan berbasis ekonomi biru Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yakni memperluas wilayah konservasi dengan target 30 persen dari total luas laut Indonesia.
Baca Juga:
Polda Papua Tekankan Netralitas Polri pada Pilkada 2024
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo menyampaikan untuk mendukung target tersebut,
Ditjen PRL melalui Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PRL telah melakukan langkah-langkah pendampingan kepada Pemerintah Provinsi Papua sehingga dapat mendorong penetapan usulan Kawasan Konservasi di Pulau Kolepom oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Luas total kawasan konservasi di Perairan Kolepom sebesar 356.337,90 hektare dengan 3 zona pembagian yaitu zona inti seluas 35.458,27 hektare, zona pemanfaatan terbatas seluas 286.572,61 hektare dan zona lain sesuai peruntukan kawasan seluas 34.307,02 hektare,” terang Victor.
Baca Juga:
Polda Papua Terus Lakukan Pengamanan Kampanye Paslon Gub dan Wagub
Lebih lanjut Victor juga menjelaskan, zona lain sesuai peruntukan kawasan terbagi lagi menjadi zona jalur alur lintas kapal seluas 27.638,99 hektare dan zona religi/situs budaya dengan luas 6.668,03 hektare. Sementara itu, target kawasan konservasi Kolepom yakni habitat ikan kakap putih, ikan gulama, pari gergaji, dan udang penaeid,” lanjutnya.
Pulau Kolepom sendiri merupakan pulau terluar Indonesia yang berada dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718. Pulau ini juga dikenal sebagai Pulau Yos Sudarso untuk mengenang Komodor Yos Sudarso yang gugur di atas KRI Macan Tutul dalam peristiwa pertempuran Laut Aru tanggal 15 Januari 1962.
Sementara itu, Kepala LPSPL Sorong Santoso Budi Widiarto menyampaikan bahwa kawasan konservasi di Perairan Kolepom telah diinisiasi sejak tahun 2015 hingga tahun 2019 Gubernur Papua menerbitkan SK Pencadangan Kawasan Konservasi tersebut.