Di tahun yang sama, proses menuju penetapan ini didukung oleh program UNDP-ATSEA II dalam mereview rencana zonasi, pelaksanaan survei-survei, rapat kelompok kerja, konsultasi publik hingga pertemuan teknis lainnya.
“Dengan disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Pengelolaan Taman di Perairan di Wilayah Pulau Kolepom ini akan dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Provinsi Papua Selatan. Langkah awal yang perlu dilakukan oleh DKP Papua Selatan yakni sosialisasi penetapan kawasan konservasi, pembentukan Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) dan menyusun rencana pengelolaan kawasan konservasi sesuai amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020,” urai Santoso.
Baca Juga:
Polda Papua Tekankan Netralitas Polri pada Pilkada 2024
Santoso juga berharap pengelolaan kawasan konservasi di Wilayah Pulau Kolepom dapat dikelola secara berkelanjutan agar kawasan konservasi memberi manfaat dan berperan sebagai sumber ketahanan pangan.
Menurutnya, saat ini status pengelolaan 79 kawasan konservasi yang ditetapkan oleh Menteri sesuai petunjuk Evika (Evaluasi Efektifitas Pengelolaan Kawasan Konservasi) per Agustus 2022, menunjukkan bahwa 59,49 persen dikelola minimum (nilai EVIKA 0- 50 persen), 39,25 persen dikelola optimum (nilai EVIKA >50–85%) dan 1,27 persen dikelola berkelanjutan (nilai EVIKA > 85%).
Sejalan dengan kebijakan KKP yang ditegaskan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di berbagai forum global, konservasi di wilayah laut menjadi salah satu strategi andalan Indonesia dalam memulihkan kelautan dan ekosistem perairan.
Baca Juga:
Polda Papua Terus Lakukan Pengamanan Kampanye Paslon Gub dan Wagub
Melalui strategi ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pusat ekonomi baru berbasis pengelolaan kawasan konservasi perairan untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan. [hot]