Selain itu, pemerintah masih menerapkan moratorium pemekaran daerah.
Kemendagri mencatat lebih dari 300 usul pemekaran daerah mengantre di meja pemerintah.
Baca Juga:
Aktivis HAM Esra Mandosir Meninggal Dunia, LP3BH Manokwari Sebut Kematiannya Diduga Tidak Wajar
Pemekaran daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam pemekaran provinsi, termasuk minimal terdiri dari lima kabupaten/kota.
Walaupun demikian, ada jalur istimewa bagi pemekaran daerah di Papua.
Baca Juga:
Langkah Pengamanan Menjelang Pilkada Serentak, Asistensi Operasi Damai Cartenz di Intan Jaya
Hal itu tertuang dalam pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 tentang Otonomi Khusus Papua.
"Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah," bunyi pasal tersebut. (tum)