PAPUA.WAHANANEWS.CO, Jayapura - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua akan diawasi ketat.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Provinsi Papua Danny Korwa dalam keterangan di Jayapura, dikutip Rabu (16/7/2025).
Baca Juga:
Posisi Kelembagaan Dewan Adat Papua (DAP) dalam Pelaksanaan PSU Provinsi Papua
Ia mengingatkan seluruh ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis.
Danny menyebut netralitas ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Aturan tersebut menegaskan ASN wajib bersikap netral dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah,” ujar Danny.
Baca Juga:
Pemprov Papua Berikan Dana Hibah Rp165 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Ia juga menambahkan, terdapat Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN. Dokumen itu ditandatangani sejumlah kementerian dan lembaga pengawas pemilu.
Menurutnya, sanksi tegas bisa dikenakan terhadap ASN yang melanggar prinsip netralitas selama proses PSU berlangsung. Sanksi mengacu pada ketentuan disiplin sedang hingga berat dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
"Saya mengimbau agar ASN menjaga profesionalisme serta tidak berpihak pada pasangan calon mana pun. Sikap netral penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintahan," imbaunya.