Papua.WahanaNews.co, Jayapura | Polres Intan Jaya Polda Papua saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan mengamankan barang bukti terkait dengan pemasukan dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Pemerintah di wilayah Provinsi Papua Tengah.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2023).
Baca Juga:
Kapolda Sumsel Siap Pecat Anggotanya yang Terlibat BBM Ilegal
Ia mengatakan kejadian tersebut bermula pada Jumat (4/8/2023, sekira pukul 10.00 wit, dimana anggota Reskrim Polres Intan Jaya telah melakukan penyelidikan yang berkaitan dengan dugaan pemasukan dan penjualan BBM bersubsidi Pemerintah di wilayah hukum Polres Intan Jaya.
Lanjut kabid Humas, pukul 11.30 wit, anggota Reskrim berhasil menemukan dan mengamankan jenis BBM berupa minyak tanah dari seorang pedagang yang dikenal dengan inisial R.
Dalam proses pengamanan barang, anggota Reskrim memberikan Surat Tanda Terima Barang (STP) kepada pedagang tersebut, yang kemudian dilengkapi dengan salinan STP sebagai bukti.
Baca Juga:
Polrestabes Palembang Amankan Oknum Polri Pemilik Lahan Penimbun BBM
Ketika dikonfirmasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam kasus ini, Kapolres dan Kasat Reskrim telah memberikan klarifikasi bahwa tidak ada indikasi adanya pungutan liar yang terjadi dalam penyelidikan ini.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 300 (tigaratus) liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Minyak Tanah yang diangkut dalam 5 (lima) drum, 20 (dua puluh) liter BBM Minyak Tanah dalam 1 (satu) jerigen, 1 (satu) wadah penampung Minyak berisi 30 (tigapuluh) liter, 2 (dua) wadah takaran Minyak Tanah, 2 (dua) buah corong corong Minyak Tanah, dan 1 (satu) drum berisi 60 (enam puluh liter) pertalite.
Bahkan, barang bukti berupa minyak tanah yang telah diamankan sebelumnya, dikabarkan telah dihilangkan oleh pihak yang terkait dalam kegiatan ilegal tersebut.