Papua.WahanaNews.co, Jayapura – Dua tersangka Agus Kosay dan Beny Murib, kembali menghadapi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jayapura Kelas 1A terkait kasus kekerasan terhadap orang secara bersama-sama atau pengeroyokan, Pada Rabu (13/12/2023).
Kedua tersangka telah menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Jayapura atas peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Kabupaten Jayapura pada 18 Agustus 2023 lalu.
Baca Juga:
300 Personel Polisi Amankan Kampanye Akbar Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan
Sebelumnya, keduanya diperiksa sebagai saksi hingga akhirnya dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian yang kemudian diserahkan kepada kejaksaan setelah berkas dinyatakan P21.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo menyatakan bahwa dalam sidang tersebut, surat dakwaan dari Penuntut Umum terhadap keduanya telah dinyatakan sah dan memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Kata dia, Agus Kosay maupun Beny Murib diketahui akan kembali menjalani sidang pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 dengan agenda Sidang Putusan Sela oleh Majelis Hakim.
Baca Juga:
Polda Papua Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke–79
Kombes Pol Benny menegaskan bahwa pengamanan selama sidang akan diperketat untuk menjaga situasi yang aman.
“Kami juga terus melakukan komunikasi dengan para tokoh masyarakat untuk mendukung aparat kepolisian dalam menertibkan dan menjamin keamanan situasi yang kondusif, terutama mengingat ada pendukung dari masing-masing pihak yang ikut mengawal jalannya sidang,” demikian Kabid Humas. [Redaktur: Hotbert Purba]