PAPUA.WAHANANEWS.CO, Puncak Jaya – Laporan Dini (Lapdal) Nomor: 173/PVB tertanggal Rabu, 15 April 2026, mencatat insiden menyedihkan di Kampung Tirineri, Distrik Yambi, Kabupaten Puncak Jaya. Sebanyak tiga warga sipil, terdiri dari satu wanita dewasa dan dua anak-anak, menjadi korban luka tembak akibat insiden kontak senjata di wilayah Sinak.
Berikut adalah uraian fakta, analisis, dan refleksi mendalam dari laporan tersebut:
Baca Juga:
Pembakaran 11 Rumah Warga di Distrik Mulia oleh OTK Diselidiki Polisi
I. FAKTA LAPANGAN: KRONOLOGI EVAKUASI
Berdasarkan laporan yang ditembuskan kepada Asintel/Asops Kogasgab Papua, Kasiintel/Kasiops Kolakops 173, serta Dandim 1714/PJ, berikut kronologinya:
- Pukul 07.00 WIT: Berdasarkan laporan dari Ondoafi Kampung Tirineri, Dianus Enumbi, kepada Letda Inf Dody Setiawan, tim gabungan yang terdiri dari 1 personel Komandan Peleton dan 14 prajurit bergerak menuju lokasi.
- Lokasi Kejadian: Korban ditemukan dalam kondisi terluka di Honai milik Gerson Telenggeng (Koordinat 53M 822054 9585250).
- Penyebab: Korban diduga terkena tembakan saat terjadi kontak tembak antara aparat keamanan (Apkam) dengan kelompok bersenjata yang disebut sebagai pimpinan Lekagak Telenggeng di wilayah Sinak, Kabupaten Puncak.
- Penanganan Awal: Personel kesehatan Pos Tirineri segera melakukan perawatan luka ringan pada kedua anak korban, didampingi oleh Ondoafi dan warga setempat, sambil menunggu kedatangan bantuan medis.
- 09.10 WIT: Setelah berkoordinasi dengan Dandim 1714/PJ dan PMI, ambulans dikerahkan dari Mulia menuju Tirineri.
Baca Juga:
KKB Papua Berulah Lagi, Mantan Kapolsek Mulia Tewas Ditembak
II. ANALISIS KRITIS: 3 HAL YANG PERLU DICERMATI
1. Korban Sipil, termasuk anak, adalah Pelanggaran Hukum Humaniter
Fakta bahwa yang menjadi korban adalah wanita dan anak-anak adalah hal yang sangat memprihatinkan. Mereka adalah kategori sipil non-kombatan yang wajib dilindungi menurut Hukum Humaniter Internasional dan Undang-Undang HAM.