Lanjut Warinussy, LP3BH Manokwari juga mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberi perhatian melalui Kapolri dan Panglima TNI terhadap kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi yang melibatkan sekitar 6 (enam) orang oknum anggota TNI tersebut.
Apalagi karena menyasar 4 (empat) warga sipil ini. Keenam oknum anggota TNI tersebut mesti dikenakan hukuman berat menurut ketentuan Pasal 340 Kita Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:
Kisruh di Deli Serdang: 33 Oknum TNI Diduga Serang Warga, Komisi I DPR Desak Proses Hukum
Sesuai data yang kami peroleh, kuat dugaan pembunuhan berencana, karena dengan alasan transaksi senjata api, lalu berujung pada pembunuhan disertai mutilasi terhadap para korban secara melanggar hukum dan hak asasi manusia. Serta diduga disertai kehendak untuk menguasai uang para korban yang berkisar sekitar Rp250 juta, demikian Yan Christian Warinussy mengakhiri. [hot]