Wahananews-Papua Barat | Bupati Sorong dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sorong telah mencabut izin-izin usaha 4 (empat) perusahaan perkebunan kelapa sawit, mencakup izin lokasi, izin lingkungan dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Tiga perusahaan diantaranya, yakni PT Inti Kebun Lestari, PT Sorong Agro Sawitindo, dan PT Papua Lestari Abadi, menggugat putusan Bupati dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Sorong di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Gugatan tersebut mengundang reaksi publik yang mendukung kebijakan Bupati Kabupaten Sorong mencabut izin-izin perkebunan kelapa sawit dan mengecam rencana maupun keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Sidang Adat yang dilakukan LMA Malamoi dan Hakim adat atau Nedinbulu (14 Oktober 2021) dengan menghadirkan masyarakat adat Moi, sepakat mendukung Bupati Sorong.
Mereka menolak kehadiran perusahaan kelapa sawit dan meminta PTUN Jayapura mempertimbangkan keputusan masyarakat sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat adat.
Organisasi masyarakat sipil, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Greenpeace Indonesia, PD Aman Sorong Raya dan WALHI Papua yang mempunyai kepentingan terhadap persoalan lingkungan hidup, masyarakat adat dan perlindungan hak asasi manusia (HAM), mengajukan pendapat tertulis dalam bentuk dokumen Amicus Curie (sahabat peradilan) kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura atas perkara gugatan perusahaan tersebut.
Baca Juga:
KEDAN Menepis Isu Ketakutan Terhadap Masyarakat
“Melalui pendapat tertulis, kami meminta Majelis Hakim dapat menilai perkara a quo memiliki dimensi lebih luas dari sekedar sengketa perijinan perusahaan.
Perkara a quo juga menyangkut kepentingan publik atas keberlanjutan lingkungan dan keanekaragaman hayati di Tanah Papua.
Majelis Hakim kiranya menerapkan pertimbangan-pertimbangan penyelamatan lingkungan hidup dalam memutuskan perkara” jelas Tigor Hutapea, aktifis Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.