Tanah Papua Bukanlah Tanah Kosong, tanah yang berada pada izin konsensi merupakan milik masyarakat hukum adat, yang telah diakui melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong.
Tindakan pencabutan izin-izin yang dilakukan Bupati adalah bentuk upaya perlindungan, pemenuhan, penghormatan hak-hak masyarakat adat yang sebelumnya mengalami pelanggaran.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
“Perusahaan tidak menghormati hak-hak Masyarakat Adat sebagai pemilik hak ulayat dalam perolehan izin. Perusahaan memperoleh izin tanpa memperoleh kesepakatan dari pemilik ulayat terlebih dahulu.
Karenanya, kami minta Majelis hakim PTUN dalam perkara a quo wajib memperhatikan sikap penolakan masyarakat dan memenuhi keadilan yang disuarakan masyarakat” ungkap tegas Fecky Mobalen, Ketua PD AMAN Sorong Raya. [hot]