Nabire, WahanaNews-Papua | Tersangka KW kasus Tindak Pidana Pembunuhan berencana dan pelecehan seksual terhadap dokter MS diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire.
Kejadian kasus pembunuhan tersebut terjadi pada hari Kamis (9/3/23) sekitar pukul 07.10 Wit di Perumahan Dokter RSUD Nabire, diketahui dari keterangan pelaku bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran sakit hati.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Sesalkan Intimidasi 4 Jurnalis oleh Oknum Polisi di Nabire saat Menjalankan Tugas Peliputan
Serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) P21 dinyatakan lengkap dari Kejaksaan Negeri Nabire berdasarkan Nomor : B-658/R.1.17/Eoh.1/06/2023 Tgl 15 Juni 2023, tentang pemberitahuan hasil penyidikan KW sudah Lengkap.
Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya mengatakan Tahap II tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Akhmad Alfian bersama anggotanya, dikutip dari keterangan tertulis Polda Papua, Senin (26/6/23).
"Langsung Pak Kasat Reskrim yang pimpin saat Tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire," kata Kapolres.
Baca Juga:
Jenazah Briptu Anumerta Sandi Defrit Sayuri, Korban Penembakan KKB Diterbangkan ke Jayapura
Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka KW ini, sehubungan dengan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan atau pasal 290 Ayat (1) KUHPidana.
"Penyerahan Tersangka KW diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Royal Sitohang, S.H," tutur Kapolres.
Korban merupakan seorang dokter spesialis berinsial MS (48) sedangkan tersangka KW (23) sehari-hari bekerja sebagai Cleaning Servis di RSUD Nabire.
"Tahap II ini juga selain tersangka barang bukti juga diserahkan. Baik itu milik korban maupun tersangka," demikian Kapolres. [hotbert purba]