"Kami yakin bahwa suatu penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang independen pasti dapat mengungkap motif dari peristiwa Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Againts Humanity) di Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah tersebut," ujar Warinussy.
Lanjutnya, LP3BH Manokwari mendesak Presiden Joko Widodo agar segera melakukan;
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
Pertama, memerintahkan TNI dan Polri serta pula TPNPB untuk memulai jedah kemanusiaan (Humanitarian Pause) demi memulihkan situasi sosial kemasyarakatan yang aman dan damai di wilayah Kabupaten Intan Jaya secara khusus dan Papua Tengah pada umumnya.
Kedua, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo harus segera memerintahkan dihentikannya segenap kegiatan operasi militer dan membubarkan satuan non organik pertahanan lain di Tanah Papua serta menyerahkan tanggung jawab keamanan dan pertahanan lokal di Tanah Papua kepada Kapolda Papua dan Panglima Kodam XVII Cenderawasih.
Ketiga, Presiden Joko Widodo perlu segera menunjuk seorang utusan khusus untuk memulai dialog Papua-Jakarta guna mengurai dan merumuskan kembali segenap penyelesaian politik dan hukum yang berkeadilan terhadap masalah konflik sosial politik di Tanah Papua yang sudah berlangsung terus menerus selama lebih dari 50 tahun.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
[Redaktur: Hotbert Purba]