WahanaNews-Papua | Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW) Akbar Hidayatullah menilai status kasus Satelit Orbit 123 BT tidak bisa ditingkatkan kepada penyidikan.
Kasus ini murni bisnis, sehingga Kejaksaan Agung RI tidak perlu lagi mengumpulkan keterangan saksi untuk menetapkan tersangkanya.
Baca Juga:
RL Ditetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi IUP PT Timah
"IJW menghimbau Kejaksaan Agung lebih objektif dan berhati-hati dalam menangani kasus ini," kata Akbar kepada wartawan melalui kerterangan tertulisnya, Senin (31/1/2022).
Akbar berpendapat, proses penyidikan Kejaksaan Agung RI tidak objektif, hal itu dapat dilihat dari prosesnya hanya mengarah kepada pihak swasta. Jika memang Kejaksaan Agung objektif, seharunya memeriksa pihak Kemenhan sebagai kuasa pengguna anggaran dalam kasus ini.
"Jangan sampai pihak swasta merasa ini2 sebagai upaya kriminalisasi atau kambing hitam atas kelalaian bayar negara pihak swasta, tentunya ini akan menjadi preseden buruk bagi Investasi di Indonesia," katanya.
Baca Juga:
Kasus Ferdy Sambo Masuk Pelaksanaan Tahap II, Fadil Zumhana Pastikan Kejagung Tidak Bisa Diintervensi
Secara yuridis, kata Akbar kasus ini tidak bisa disidik, karena merupakan kebijakan bebas (Freies Ermessen) Presiden Jokowi kepada Mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu. Di mana Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan Freies Ermessen atau diskresi untuk menyelematkan slot Satelit Orbit 123 BT.
"Menurut hukum administrasi negara jika demi kepentingan umum pejabat boleh mengeluarkan diskresinya. Terkait hal ini Presiden telah mengeluarkan diskresinya," katanya.
Untuk itu Akbar menyarankan penyidik Kejaksaan Agung meminta pendapat dari pakar hukum administrasi negara, sebelum meminta keterangan kepada semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Karena dalam penetapan tersangkat perlu dua alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP salah satunya keterangan ahli.