WahanaNews-Papua | Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.IK., M.Si memimpin Konferensi Pers penangkapan tersangka pembakaran dan pengrusakan Tempat Hiburan Malam (THM) Double O Kota Sorong di Polres Sorong Kota, didampingi Kabid Humas dan PJU Polda Papua Barat yang BKO di Polres Sorong Kota, Sabtu (29/1).
Kapolda menjelaskan, saat ini Polda Papua Barat berhasil menangkap tersangka pembakaran dan pengrusakan diskotik Double O sebanyak 7 LP (4 LP Polres Sorong Kota, 1 LP Polres Sorong dan 2 LP Polsek Sorong Timur).
Baca Juga:
Sejumlah Kapolres dan PJU Polda Papua Barat dan Polda Papua Barat Daya Dimutasi, Ini Daftarnya
Saat ini, terang Kapolda, telah dilakukan proses pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 55 orang, dan telah ditangkap 11 tersangka. Tersangka pembunuhan pada 27 Januari 2022 ada 2 tersangka yang diamankan yakni TL dan R, untuk tersangka pembakaran dan pengrusakan ditangkap pada 29 Januari 2022,
Pertama, inisial AA ( peran sebagai pelempar kaca dan penyerang THM double O) ,
Kedua, FM (peran masuk double O dan melempar membakar sofa,
Baca Juga:
Penjabat Gubernur Papua Barat Lepas Pendistribusian Logistik Pilkada 2024
Ketiga, HW (peran membawa parang dan memotong mobil,
Keempat, KH (peran sebagai yang membalikan mobil dan pembakar mobil di double O ,
Kelima, AAF berperan sebagai pemotong kaca dan pemotong kaca mobil double O,