WahanaNews-Papua | Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.IK., M.Si memimpin Konferensi Pers penangkapan tersangka pembakaran dan pengrusakan Tempat Hiburan Malam (THM) Double O Kota Sorong di Polres Sorong Kota, didampingi Kabid Humas dan PJU Polda Papua Barat yang BKO di Polres Sorong Kota, Sabtu (29/1).
Kapolda menjelaskan, saat ini Polda Papua Barat berhasil menangkap tersangka pembakaran dan pengrusakan diskotik Double O sebanyak 7 LP (4 LP Polres Sorong Kota, 1 LP Polres Sorong dan 2 LP Polsek Sorong Timur).
Baca Juga:
Kapolda Papua Barat Tinjau Tes CAT Akademik Penerimaan Bintara Polri 2025 di Manokwari
Saat ini, terang Kapolda, telah dilakukan proses pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 55 orang, dan telah ditangkap 11 tersangka. Tersangka pembunuhan pada 27 Januari 2022 ada 2 tersangka yang diamankan yakni TL dan R, untuk tersangka pembakaran dan pengrusakan ditangkap pada 29 Januari 2022,
Pertama, inisial AA ( peran sebagai pelempar kaca dan penyerang THM double O) ,
Kedua, FM (peran masuk double O dan melempar membakar sofa,
Baca Juga:
Operasi SAR Pencarian Iptu Tomi Samuel Marbun Resmi Ditutup, Polri Jaga Harapan dan Hormat untuk Keluarga
Ketiga, HW (peran membawa parang dan memotong mobil,
Keempat, KH (peran sebagai yang membalikan mobil dan pembakar mobil di double O ,
Kelima, AAF berperan sebagai pemotong kaca dan pemotong kaca mobil double O,