Keenam, IR berperan sebagai pelempar THM Double O,
Ketujuh, JF berperan sebagai pengrusakan pangkalan tukang ojek dan penyerang THM,
Baca Juga:
Polda Papua Barat Masih Mendalami Kasus Almarhum Septinus Sesa, Kabid Humas Minta Publik Bersabar
Kedelapan, AR ( provokator pembakaran) . Untuk anak yang dibawah umur diamankan RR sebagai penyedia parang, untuk DPO berinisial H.
Irjen Pol. Dr. Tornagogo mengungkapkan berbagai barang bukti telah diamankan seperti parang, tombak, samurai, linggis, kapak, gear dan besi, ketapel. DPO (sementara) yang sudah ditetapkan dengan inisial : NB, HR, P, HT, MSB, YR, G.
Pasal yang disangkakan dan ancaman hukuman (masih dalam proses pemeriksaan) yakni
Baca Juga:
Tingkatkan Kinerja Satuan dan Ciptakan Kamtibmas, Polda Papua Barat Gelar Operasional Semester I Tahun 2025
Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun,
Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dengan ancaman hukuman 15 tahun,
Pasal 187 ayat (1) (2) (3) KUHP dengan sengaja membakar sehingga menimbulkan maut bagi orang lain dengan ancaman hukuman 20 tahun dan seumur hidup,