Klien kami tidak bisa di jadikan tumbal dalam kasus ini karena dirinya tidak ada kesalahan, ujarnya.
Untuk itu, sekali lagi kami kuasa hukum meminta pihak kejaksaan tinggi agar menganulir penetapan tersangka Klien kami yang kami anggap kejaksaan tinggi salah tangkap.
Baca Juga:
Fee Kuota Haji Capai Rp 113 Juta, KPK Dalami Aliran Dana ke Oknum Kemenag
Saudara Jaksa pasti paham betul bahwa kasus Korupsi itu tidak tunggal dan kalau klien kami yang menjadi tumbal kami anggap kejaksaan tidak adil dan kami bisa berkesimpulan bahwa ada dugaan sengaja membiarkan pelaku utamanya tidak di tahan, tutup Yohanes Akwan,S.H. [hot]