“Menurut pandangan dan intuisi saya selaku investigator bahwa bagian ini perlu didalami kembali oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sesuai tupoksi nya sebagai penyelidik menurut UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM”, ujar Warinussy.
Pertimbangan lain, karena saat Lettu Prasenta Imanuel Bangun dan anggotanya datang ke lokasi kejadian perkara, saat tersebut Terdakwa IS ada di Koramil1705-02/Enarotali.
Baca Juga:
Pimpinan KKB Paniai Tiba di Polda Papua untuk Pemeriksaan Intensif
Sehingga peran saksi Lettu Prasenta Imanuel Bangun mesti didalami saat pemeriksaan saksi di depan persidangan, ungkapnya.
Kehadiran para saksi kunci yang tersirat dalam Surat Dakwaan seperti saksi Marselina Gobay alias Mia Gobay, saksi Benyamin Kudiai, saksi Yosafat Yeimo, saksi Noak Gobay dan saksi Oktofina Yeimo sangat diharapkan mampu mengungkap fakta di balik peristiwa yang pada akhirnya menjadi sebab dari tewasnya Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo dan Simon Degei.
Juga 10 orang warga sipil lainnya yang luka-luka, yaitu Noak Gobay, Andreas Dogopia, Yulius Tobai alias Yulianus Tobay, Naftali Neles Gobay, Yer mias Kayame, Halia Edowai alias Italias Edowai, Aberdanus Bunai, Jeri Gobay, Oktopianus Gobay, dan Yulian Mote. [hot]